Kamis, 21 Nopember 2024

Berita

BUPATI DHARMASRAYA LAUNCHING NAGARI PERCONTOHAN PELESTARIAN ADAT DAN PEMAJUAN KEBUDAYAN NAGARI KOTO BESAR

DHARMASRAYA - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri sekaligus membuka Launching Nagari Percontohan Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan Nagari Koto Besar di Kecamatan Koto Besar. Acara ini dilaksanakan di Halaman Rumah Gadang Kerajaan Koto Besar. Dihadiri oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto, Kapolres, Nurhadiansyah, Dandim, Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Herwandi, Rajo Siguntur dan undangan lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, (26/12/22).

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sangat berkomitmen dalam pelestarian adat dan pemajuan kebudayaan. Sebagaimana visi daerah yaitu mewujudkan Dharmasraya Maju Yang Mandiri dan Berbudaya. Komitmen ini telah dibuktikan dengan Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2022. Kategori Lembaga yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 9 Desember 2022.

"Kita melakukan berbagai upaya sebagai bentuk perhatian Pemerintah Daerah terhadap pelestarian adat dan pemajuan kebudayaan. Salah satu upaya tersebut kita wujudkan melalui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan yang saat ini sudah dibahas oleh DPRD Dharmasraya. Dan memasuki tahap akhir untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," ungkap Bupati.

Implementasi dari Ranperda ini salah satunya dituangkan melalui inovasi "naga papeda" yaitu Nagari Pelestarian Adat Pemajuan Kebudayaan. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat untuk melestarikan adat dan memajukan kebudayaan di Kabupaten Dharmasraya.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menetapkan dua nagari percontohan pelestarian adat dan pemajuan kebudayaan yaitu Nagari Siguntur dan Nagari Koto Besar. Penetapan kedua nagari tersebut karena terdapat warisan budaya benda atau cagar budaya dan warisan budaya tak benda yang dimiliki oleh kedua nagari.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan nagari percontohan tersebut, dibentuk tim nagari yang diberi pembinaan dan pelatihan tentang pelestarian adat dan pemajuan kebudayaan. Tim nagari diharapkan dapat menggali potensi yang ada terkait objek pemajuan kebudayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Sehingga bisa menjadi acuan atau contoh bagi semua nagari di Kabupaten Dharmasraya maupun daerah lainnya.

"Demi terlaksananya kegiatan ini dengan baik, saya mohon dukungan dan peran serta dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek, Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat serta perguruan tinggi," harap Bupati lagi.

Organisasi perangkat daerah se-Kabupaten Dharmasraya juga diminta untuk memberikan kontribusi pada Nagari Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan tupoksi masing-masing.

"Untuk pengaplikasan kegiatan ini, pemerintah nagari diharapkan dapat menyusun peraturan nagari yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan adat dan budaya di masyarakat. Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas yang telah menjadikan Nagari Koto Besar sebagai Nagari Binaan Fakultas Ilmu Budaya. Hal ini adalah salah satu tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya dengan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas," bebernya lagi.

Selain itu, Bupati berharap dengan ditetapkannya Nagari Percontohan Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan ini. Seluruh masyarakat dapat saling mendukung, bekerjasama bahu membahu dan menggali kembali jati diri nagari ini. Sehingga dapat membawa dampak positif baik bagi Nagari Koto Besar Kabupaten Dharmasraya maupun NKRI. (***)

Information

Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya sebagai salah satu dinas daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, merupakan implementasi dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut maka Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya membidangi 3 (tiga) urusan wajib, yakni urusan Kebudayaan, urusan Pariwisata serta urusan Pemuda dan Olahraga. Ketiga urusan ini sangat terkait dan saling menunjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Dharmasraya.

Get In Touch

Jalan Lintas Sumatera Km.4 Sungai Kambut, Jorong Sungai Nili, Kecamatan Pulau Punjung.
Dharmasraya.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. +627542460193