Kamis, 21 Nopember 2024

Profil

Tupoksi Dinas

A. Tugas
Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan Azaz Otonomi dan Tugas Pembantuan Bidang Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

B. Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Merumuskan dan melaksanakan Visi dan Misi Dinas
b. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) Dinas
c. Merumuskan LPPD, LKPJ, LkjIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya
d. Mempelajari, Memahami dan Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
e. Mengkoordinasikan perencanaan, penyelenggaraan, pengendalian dan pengawasan tugas-tugas Sekretariat dan Bidang
f. Merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebudayaan, bidang pariwisata dan bidang pemuda dan olahraga
g. Memberikan saran pertimbangan dan rekomendasi kepada Bupati Dharmasraya sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, bidang pariwisata dan bidang pemuda dan olahraga
h. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas
i. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati Dharmasraya
j. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya
k. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
l. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Dharmasraya melalui Sekretaris Daerah
m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

Information

Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya sebagai salah satu dinas daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, merupakan implementasi dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut maka Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya membidangi 3 (tiga) urusan wajib, yakni urusan Kebudayaan, urusan Pariwisata serta urusan Pemuda dan Olahraga. Ketiga urusan ini sangat terkait dan saling menunjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Dharmasraya.

Get In Touch

Jalan Lintas Sumatera Km.4 Sungai Kambut, Jorong Sungai Nili, Kecamatan Pulau Punjung.
Dharmasraya.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. +627542460193