Tupoksi Dinas
A. Tugas
Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan Azaz Otonomi dan Tugas Pembantuan Bidang Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
B. Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Merumuskan dan melaksanakan Visi dan Misi Dinas
b. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA) Dinas
c. Merumuskan LPPD, LKPJ, LkjIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya
d. Mempelajari, Memahami dan Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
e. Mengkoordinasikan perencanaan, penyelenggaraan, pengendalian dan pengawasan tugas-tugas Sekretariat dan Bidang
f. Merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebudayaan, bidang pariwisata dan bidang pemuda dan olahraga
g. Memberikan saran pertimbangan dan rekomendasi kepada Bupati Dharmasraya sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, bidang pariwisata dan bidang pemuda dan olahraga
h. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas
i. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati Dharmasraya
j. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya
k. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
l. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Dharmasraya melalui Sekretaris Daerah
m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan