Minggu, 24 Nopember 2024

Berita

DPRD Kab. Dharmasraya bersama Disbudparpora Lakukan Konsultasi dan Koordinasi Terkait Ranperda Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan

Padang -- Bertempat di Ruang Rapat Imam Bonjol Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat menjadi tempat tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan menerima kunjungan kerja dari rombongan Pansus III DPRD Kabupaten Dharmasraya beserta pendamping dari Dinas Budparpora dan bagian Hukum SETDA serta Sekretariat Kabupaten Dhrarmasraya sebanyak 13 orang pada hari Selasa (18/10/22).

Rombongan melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan.

Rombongan disambut oleh Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya Yen Nel Ikhwan dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.

"Dalam diskusi ini sebaiknya materi muatan diadakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah, sehingga nantinya bisa membahas secara teliti dari substansi materi muatan kedua rancangan peraturan daerah". Tutur Nel

Selanjutnya dalam konsultasi mediasi ini disampaikan apabila hasil harmonisasi nantinya sudah mencapai kata sepakat dan ditambahkan, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dapat mengeluarkan surat selesai harmonisasi.

Rombongan Pansus III DPRD Kabupaten Dharmasraya beserta pendamnping dari Dinas Budparpora dan Bagian Hukum SETDA serta Sekretariat Kabupaten Dhrarmasraya menyampaikan ungkapan terima kasih atas sambutan dan masukan dari perancang sehingga nantinya Ranperda inisiatif ini bisa sesuai dengan kewenangan dan dapat diaplikasikan pada masyarakat untuk kemajuan daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar/dm)

Bingkai Website 1

WhatsApp image 2022 10 18 at 14.51.33

WhatsApp image 2022 10 18 at 14.51.33

WhatsApp image 2022 10 18 at 14.51.33

Information

Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya sebagai salah satu dinas daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, merupakan implementasi dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut maka Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya membidangi 3 (tiga) urusan wajib, yakni urusan Kebudayaan, urusan Pariwisata serta urusan Pemuda dan Olahraga. Ketiga urusan ini sangat terkait dan saling menunjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Dharmasraya.

Get In Touch

Jalan Lintas Sumatera Km.4 Sungai Kambut, Jorong Sungai Nili, Kecamatan Pulau Punjung.
Dharmasraya.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. +627542460193