DPRD Kab. Dharmasraya bersama Disbudparpora Lakukan Konsultasi dan Koordinasi Terkait Ranperda Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan
Padang -- Bertempat di Ruang Rapat Imam Bonjol Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat menjadi tempat tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan menerima kunjungan kerja dari rombongan Pansus III DPRD Kabupaten Dharmasraya beserta pendamping dari Dinas Budparpora dan bagian Hukum SETDA serta Sekretariat Kabupaten Dhrarmasraya sebanyak 13 orang pada hari Selasa (18/10/22).
Rombongan melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan.
Rombongan disambut oleh Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya Yen Nel Ikhwan dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.
"Dalam diskusi ini sebaiknya materi muatan diadakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah, sehingga nantinya bisa membahas secara teliti dari substansi materi muatan kedua rancangan peraturan daerah". Tutur Nel
Selanjutnya dalam konsultasi mediasi ini disampaikan apabila hasil harmonisasi nantinya sudah mencapai kata sepakat dan ditambahkan, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dapat mengeluarkan surat selesai harmonisasi.
Rombongan Pansus III DPRD Kabupaten Dharmasraya beserta pendamnping dari Dinas Budparpora dan Bagian Hukum SETDA serta Sekretariat Kabupaten Dhrarmasraya menyampaikan ungkapan terima kasih atas sambutan dan masukan dari perancang sehingga nantinya Ranperda inisiatif ini bisa sesuai dengan kewenangan dan dapat diaplikasikan pada masyarakat untuk kemajuan daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar/dm)