Sabtu, 23 Nopember 2024

Berita

Pelatihan dan Pembinaan Tim Nagari Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung

Dharmasraya - Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga di tahun 2022 ini melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Pembinaan terhadap Tim Nagari Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan di Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung dan Nagari Koto Besar Kecamatan Koto Besardengan tema "Meningkatkan Peranan Masyarakat Nagari dalam Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan Daerah Demi Mewujudkan Dharmasraya Maju yang Mandiri dan Berbudaya".

Kegiatan pelatihan dan pembinaan terhadap Nagari ini diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 188.45/276/KPTS-BUP/2022 tanggal 1 Agustus 2022 tentang Penetapan Nagari Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Dharmasraya dan Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 188.45/346/KPTS-BUP/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Pembentukan Tim Nagari Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan di Nagari Siguntur dan Nagari Koto Besar.

Pelatihan dan pembinaan di Nagari Siguntur ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yang dibuka pada hari ini Senin (31/10) dan akan ditutup pada hari Rabu (2/11). Pelatihan diikuti oleh Camat Sitiung, Porkopinca, Kepala KUA, Kepala Puskesmas, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang, Ketua MUI, dan Lembaga-lembaga Nagari serta Anggota Tim Nagari.

Adapun materi yang disampaikan pada acara ini antara lain: Kebijakan Disbudparpora oleh Kadis Budparpora H. ST. M. Taufik, S.E., M.M.; Pelestarian Nilai Adat oleh Prof. Dr. Ir. Raudha Thaib, M.P.; Penguatan Lembaga Adat oleh Dr. Yulizal Yunus, M.Si Datuk Rajo Bagindo; Program dan Kebijakan Pemajuan Kebudayaan oleh Ditjen Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kemendikbudristek; Pendataan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya.

Information

Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya sebagai salah satu dinas daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, merupakan implementasi dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut maka Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya membidangi 3 (tiga) urusan wajib, yakni urusan Kebudayaan, urusan Pariwisata serta urusan Pemuda dan Olahraga. Ketiga urusan ini sangat terkait dan saling menunjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Dharmasraya.

Get In Touch

Jalan Lintas Sumatera Km.4 Sungai Kambut, Jorong Sungai Nili, Kecamatan Pulau Punjung.
Dharmasraya.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. +627542460193