Sabtu, 23 Nopember 2024

Berita

Ekskavasi Penyelamatan Munggu XI Candi Pulau Sawah Juni 2021

--Tim Ekskavasi Penyelamatan Munggu XI Sambangi Candi Pulau Sawah--

Perlu kita ketahui bersama Ekskavasi merupakan penggalian arkeologi yang dilakukan

untuk memperoleh dan mengumpulkan data arkeologi yang semula terpendam di dalam lapisan tanah, dengan memperhatikan minimal tiga dimensi pokok yaitu dimensi bentuk, ruang dan waktu.

Lebih mendalam lagi, kegiatan ekskavasi atau pengalian arkeologi adalah kegiatan strategis dalam upaya pelindungan khusunya penyelamatan Cagar Budaya serta sebagai upaya untuk mengungkapkan dan menemukan kembali tinggalan-tinggalan yang masih berada di bawah tanah.

Tidak main-main, Tim Ekskavasi Provinsi yang turun kali ini berjumlah 15 orang terdiri dari Pamong Budaya Madya, Pamong Budaya Muda, Pengkaji Pelestarian Cagar Budaya, Teknisi Pelestarian Cagar Budaya dan Polisi Khusus Cagar Budaya , guna kelancaran kegiatan dilapangan turut juga membantu masyarakat Nagari Siguntur sendiri khususnya yang disekitar lokasi Candi Pulau Sawah.

Ekskavasi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Penyelamatan Penggunaan Zonasi, Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi saat ini lebih ke Ekskavasi Penyelamatan, dimana tindakan yang dapat dilakukan dalam keadaan darurat maupun biasa yang dapat dilakukan apabila cagar budaya Candi Pulau Sawah dalam kondisi terancam rusak, hancur atau musnah.

Diharapkan melalui ekskavasi penyelamatan, maka Cagar Budaya dapat dicegah dari kerusakan karena faktor manusia atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian nilai-nilai yang menyertainya. Selanjutnya hasil dari ekskavasi merupakan rekomendasi penanganan cagar budaya apakah perlu pemindahan, pengangkatan atau alih kepememilikan.

Pada akhirnya kegiatan yang berangkat dari tindak lanjut rekomendasi program Rencana Induk Pelestarian (RIP) Situs Candi Pulau Sawah (2019) ini, bermuara pada lahirnya dokumen atau laporan yang nantinya dipakai sebagai acuan dalam rencana program pelindungan pengamanan Cagar Budaya khususnya di Munggu XI, Situs Candi Pulau Sawah secara menyeluruh, komprehensif sesuai dengan aturan yang berlaku.

null

Information

Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya sebagai salah satu dinas daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, merupakan implementasi dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut maka Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya membidangi 3 (tiga) urusan wajib, yakni urusan Kebudayaan, urusan Pariwisata serta urusan Pemuda dan Olahraga. Ketiga urusan ini sangat terkait dan saling menunjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Dharmasraya.

Get In Touch

Jalan Lintas Sumatera Km.4 Sungai Kambut, Jorong Sungai Nili, Kecamatan Pulau Punjung.
Dharmasraya.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. +627542460193