Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Kabupaten Dharmasraya Menuju Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2021
WARISAN BUDAYA TAKBENDA (WBTb) KABUPATEN DHARMASRAYA MENUJU WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Warisan budaya adalah benda atau atribut tak benda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dr generasi ke generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi2 yang akan datang.
Warisan budaya benda adalah warisan budaya yang bisa diindera dg mata dan tangan, misalnya artefak atau situs yang ada disekitar kita.
Sedangkan warisan budaya takbenda (WBTb) merupakan bagian dari peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni. Warisan yang dimiliki bersama oleh masyarakat dan mengalami perkembangan dari generasi ke generasi, dalam alur suatu tradisi atau kearifan lokal.
Dharmasraya memiliki kekayaan budaya yang beragam. Tak hanya warisan budaya benda yang bisa kita lihat seperti candi, arca dan peninggalan kuno lainnya, namun Ranah Cati Nan Tigo ini juga memiliki warisan budaya takbenda yang sangat kaya.
Penetapan warisan budaya takbenda merupakan salah satu Program Prioritas Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Th 2021.
Tolak ukur Warisan Budaya Takbenda (WBTb) suatu daerah adalah dg ditetapkannya suatu karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Hal ini dimulai dengan pengusulan dr daerah Kab/Kota yang kemudian diproses melalui pencatatan dalam sebuah aplikasi. Tahapan selanjutnya adalah validasi oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Provinsi. Bagi karya budaya yang lolos verifikasi awal oleh tim Direktorat Perlindungan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, akan diusulkan utk ditetapkan sbg Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Ini akan memerlukan beberapa tahapan lagi, termasuk verifikasi lapangan yg akan dilakukan oleh tim dari Kementrian.
Pada tahun 2021, Kabupaten Dharmasraya mengusulkan 3 karya budaya melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat. Dua diantaranya lolos utk usulan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yaitu Batik Tanah Liek dan Randang Paku. Berbagai tahapan telah dilalui, termasuk mengikuti Kegiatan Perbaikan Tindak Lanjut, Validasi, Evaluasi dan Implementasi Usulan Warisan Budaya Takbenda Tahun 2021 pada tanggal 14 s/d 16 Juni 2021 di Hotel Kyriad Bumi Minang Padang yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diikuti oleh tim dari Disbudparpora, penggiat budaya dan maestro.
Dalam waktu dekat, tim dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud akan turun ke Dharmasraya utk melakukan verifikasi lapangan terhadap dua karya budaya yang diusulkan. Besar harapan kita agar dua karya budaya tersebut lolos dan selanjutnya akan mengikuti sidang penetapan agar Batik Tanah Liek dan Randang Paku ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021. Sehingga 4 pilar Pemajuan Kebudayaan, yaitu Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan dapat kita terap dan maksimalkan.