Kamis, 21 Nopember 2024

Layanan

Layanan

A. Syarat layananProposal Permohonan Bantuan diketahui Oleh Wali Nagari SetempatPermohonan di disposisi oleh Pejabat yang berwenang.B. Alur layananRegistrasiVerifikasi BerkasDiprosesTanda tangan Kepala DinasLegalitasDiserahkan ke pemohonPengarsipanC. Waktu LayananSenen - Kamis 08.00 - 16.00Jumat. 08.00 - 16.30Hari KerjaD. Standard LayananPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasio

Continue Reading

A. Dasar HukumUndang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang KepemudaanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan PublikPeraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 96 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikB. Produk Layanan dan Waktu PenyelesaianFasilitasi Seksi Layanan Kepemudaan (Pengembangan Aktivitas Kepemudaan : 1 Bulan, Penyadaran pemuda : 1 Hari)Fasilitasi Seksi Layanan Kepemudaan (Pertukaran Pemuda 1 bulan)Fasilitasi Seksi Lay

Continue Reading

A. Persyaratan LayananPersyaratan Lengkap dari DPMPTSP Kab. DharmasrayaB. Alur LayananRegiatrasiVerifikasi Berkas ( Dikembalikan Untuk di lengkapi Jika Tidak lengkap)DiprosesDitandangi Kepala DinasLegalitasDiserahkan Ke PengurusPengarsipanC. Waktu Pelayanan ( Penyelesaian )Senen - Kamis : 08.00 - 16.00Jumat : 08.00- 16.30Hari KerjaD. Biaya ( Tarif )GratisE. ProdukRekomendasi IzinF. Standard LayananUU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Continue Reading

A. Syarat PelayananSurat Permohonan Dari Kelompok / Calon Pendiri Sanggar Yang DiKetahui Wali Nagari / Camat SetempatDenah Lokasi Pendirian SanggarIdentitas / Kepemilikan sanggarStruktur SanggarB. Alur LayananPendaftaran ProposalProposal di Olah oleh Tim Ferivikasi ( dikembalikan untuk dilengkapi )Diajukan ke Kepala Dinas Untuk di prosesLegalitasProposal diserahkan ke Pemohon (Senen - Kamis : 08.00 - 16.00Jumat : 08.00 - 16.30Hari KerjaD. TarifGratisE. Produk LayananRekomendasi Izin

Continue Reading

Information

Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya sebagai salah satu dinas daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, merupakan implementasi dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut maka Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya membidangi 3 (tiga) urusan wajib, yakni urusan Kebudayaan, urusan Pariwisata serta urusan Pemuda dan Olahraga. Ketiga urusan ini sangat terkait dan saling menunjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Dharmasraya.

Get In Touch

Jalan Lintas Sumatera Km.4 Sungai Kambut, Jorong Sungai Nili, Kecamatan Pulau Punjung.
Dharmasraya.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. +627542460193