Sabtu, 23 Nopember 2024

Layanan

Rekomendasi Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata

A. Persyaratan Layanan

  • Persyaratan Lengkap dari DPMPTSP Kab. Dharmasraya

B. Alur Layanan

  1. Regiatrasi
  2. Verifikasi Berkas ( Dikembalikan Untuk di lengkapi Jika Tidak lengkap)
  3. Diproses
  4. Ditandangi Kepala Dinas
  5. Legalitas
  6. Diserahkan Ke Pengurus
  7. Pengarsipan

C. Waktu Pelayanan ( Penyelesaian )

  • Senen - Kamis : 08.00 - 16.00
  • Jumat : 08.00- 16.30
  • Hari Kerja

D. Biaya ( Tarif )

  • Gratis

E. Produk

  • Rekomendasi Izin

F. Standard Layanan

  • UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Information

Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya sebagai salah satu dinas daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, merupakan implementasi dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut maka Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya membidangi 3 (tiga) urusan wajib, yakni urusan Kebudayaan, urusan Pariwisata serta urusan Pemuda dan Olahraga. Ketiga urusan ini sangat terkait dan saling menunjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Dharmasraya.

Get In Touch

Jalan Lintas Sumatera Km.4 Sungai Kambut, Jorong Sungai Nili, Kecamatan Pulau Punjung.
Dharmasraya.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. +627542460193