Sabtu, 23 Nopember 2024

Layanan

Pengembangan Aktivitas Kepemudaan

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 96 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

B. Produk Layanan dan Waktu Penyelesaian

  1. Fasilitasi Seksi Layanan Kepemudaan (Pengembangan Aktivitas Kepemudaan : 1 Bulan, Penyadaran pemuda : 1 Hari)
  2. Fasilitasi Seksi Layanan Kepemudaan (Pertukaran Pemuda 1 bulan)
  3. Fasilitasi Seksi Layanan Kepemudaan (Seleksi Peserta Paskibraka 5 hari, pelatihan paskibraka 18 hari, pemilihan pemuda Pelopor 1 bulan

C. Mekanisme sistem dan prosedur

  1. Pejabat atau staff langsung berurusan ke Sekretariat dan mendatangi petugas pelayanan Disbudparpora sesuai dengan keperluan
  2. Apabila akan berurusan terkait dengan pelayanan kepemudaan, langsung mendatangi Kasi Layanan Kepemudaan.
  • Sepanjang terdapat hal-hal yang penting dan strategis, Pejabat/Staff dapat mendatangi langsung Kepala Bidang, Sekretaris untuk berkomunikasi dan berkonsultasi atau dapat menghubungi langsung via handphone sebagai berikut:
  • Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga 081363372979
  • Kepala Seksi Layanan Kepemudaan 08126642289

D. Tarif ( Biaya )

  • Gratis

E. Waktu Pelayanan

  • Senen - Kamis 08.00 - 16.00
  • Jumat 08.00 - 16.30
  • Hari Kerja

F. Syarat Pelayanan

  • Khusus konsultasi Bidang Kepemudaan dipersyaratkan membawa dokumen kepemudaan

H. Mekanisme Saran dan Pengaduan

  • Mengisi kotak saran dan atau bisa langsung mendatangi petugas penangatan pengaduan Sekretariat Disbudparpora Kab. Dharmasraya

I. Kompetensi Pelaksana

  • Pendidikan Minimal Diploma III diutamakan S1 atau S2
  • Menguasai ketentuan Peraturan perundang-undangan di Bidang Kepegawaian, Keuangan dan Aset serta Perencanaan
  • Memiliki integritas dan sikap pelayanan yang baik
  • Memiliki keputusan-keputusan dari pejabat yang berwenang

J. Jumlah Pelaksana

  • Pelaksana Seksi Layananan Kepemudaan 4 orang

K. Pengawas Internal:

  • Atasan langsung dan Inspektorat Daerah Kab. Dharmasraya

L. Jaminan Pelayanan

  • Adanya Konsepsi pelayanan
  • Memberikan layanan secara professional dan etika pelayanan
  • Menerima saran atau saran untuk perbaikan

M. Jaminan Keselamatan dan Pelayanan

  • Memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Memberikan rasa aman dan nyaman dilingkungan kantor

N. Evaluasi Kinerja dan Pelayanan

  • Melaksanakan survey kepuasan masyarakat
  • Rapat evaluasi dan supervise secara rutin
  • Melaporkan pada pimpinan mengenai hasil survey kepuasan dan evaluasi atau supervisi

Information

Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya sebagai salah satu dinas daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, merupakan implementasi dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut maka Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya membidangi 3 (tiga) urusan wajib, yakni urusan Kebudayaan, urusan Pariwisata serta urusan Pemuda dan Olahraga. Ketiga urusan ini sangat terkait dan saling menunjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Dharmasraya.

Get In Touch

Jalan Lintas Sumatera Km.4 Sungai Kambut, Jorong Sungai Nili, Kecamatan Pulau Punjung.
Dharmasraya.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. +627542460193