Pengembangan Aktivitas Kepemudaan
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 96 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
B. Produk Layanan dan Waktu Penyelesaian
- Fasilitasi Seksi Layanan Kepemudaan (Pengembangan Aktivitas Kepemudaan : 1 Bulan, Penyadaran pemuda : 1 Hari)
- Fasilitasi Seksi Layanan Kepemudaan (Pertukaran Pemuda 1 bulan)
- Fasilitasi Seksi Layanan Kepemudaan (Seleksi Peserta Paskibraka 5 hari, pelatihan paskibraka 18 hari, pemilihan pemuda Pelopor 1 bulan
C. Mekanisme sistem dan prosedur
- Pejabat atau staff langsung berurusan ke Sekretariat dan mendatangi petugas pelayanan Disbudparpora sesuai dengan keperluan
- Apabila akan berurusan terkait dengan pelayanan kepemudaan, langsung mendatangi Kasi Layanan Kepemudaan.
- Sepanjang terdapat hal-hal yang penting dan strategis, Pejabat/Staff dapat mendatangi langsung Kepala Bidang, Sekretaris untuk berkomunikasi dan berkonsultasi atau dapat menghubungi langsung via handphone sebagai berikut:
- Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga 081363372979
- Kepala Seksi Layanan Kepemudaan 08126642289
D. Tarif ( Biaya )
- Gratis
E. Waktu Pelayanan
- Senen - Kamis 08.00 - 16.00
- Jumat 08.00 - 16.30
- Hari Kerja
F. Syarat Pelayanan
- Khusus konsultasi Bidang Kepemudaan dipersyaratkan membawa dokumen kepemudaan
H. Mekanisme Saran dan Pengaduan
- Mengisi kotak saran dan atau bisa langsung mendatangi petugas penangatan pengaduan Sekretariat Disbudparpora Kab. Dharmasraya
I. Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan Minimal Diploma III diutamakan S1 atau S2
- Menguasai ketentuan Peraturan perundang-undangan di Bidang Kepegawaian, Keuangan dan Aset serta Perencanaan
- Memiliki integritas dan sikap pelayanan yang baik
- Memiliki keputusan-keputusan dari pejabat yang berwenang
J. Jumlah Pelaksana
- Pelaksana Seksi Layananan Kepemudaan 4 orang
K. Pengawas Internal:
- Atasan langsung dan Inspektorat Daerah Kab. Dharmasraya
L. Jaminan Pelayanan
- Adanya Konsepsi pelayanan
- Memberikan layanan secara professional dan etika pelayanan
- Menerima saran atau saran untuk perbaikan
M. Jaminan Keselamatan dan Pelayanan
- Memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku
- Memberikan rasa aman dan nyaman dilingkungan kantor
N. Evaluasi Kinerja dan Pelayanan
- Melaksanakan survey kepuasan masyarakat
- Rapat evaluasi dan supervise secara rutin
- Melaporkan pada pimpinan mengenai hasil survey kepuasan dan evaluasi atau supervisi