Rekomendasi Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga
A. Syarat layanan
- Proposal Permohonan Bantuan diketahui Oleh Wali Nagari Setempat
- Permohonan di disposisi oleh Pejabat yang berwenang.
B. Alur layanan
- Registrasi
- Verifikasi Berkas
- Diproses
- Tanda tangan Kepala Dinas
- Legalitas
- Diserahkan ke pemohon
- Pengarsipan
C. Waktu Layanan
- Senen - Kamis 08.00 - 16.00
- Jumat. 08.00 - 16.30
- Hari Kerja
D. Standard Layanan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik
- Indonesia nomor 96 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
E. Tarif ( Biaya )
- Gratis
F. Produk Layanan
- Pemberian Bantuan Sarana Prasaranan / Peralatan keolahragaan