Pemberian Rekomendasi bagi Atlet Berprestasi
A. Syarat Layanan
- Surat Permohonan dari Atlet
- Rekomendasi dari Korwil
B. Alur Layanan
- Mengajukan surat permohonan surat rekomendasi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dilengkapi dengan surat dari Pengprov dan data prestasi Atlet.
- Menerima surat permohonan surat rekomendasi dari pemohon.
- Mendisposisikan kepada Kepala Bidang untuk menindaklanjuti surat permohonan tersebut.
- Menugaskan Kepala Seksi untuk menindaklanjutu surat permohonan tersebut.
- Memeriksa syarat dan kelengkapan surat pemohon.
- Menugaskan staf untuk membuat surat rekomendasi.
- Mengoreksi dan pemberian paraf pada surat rekomendasi.
- Mengoreksi dan pemberian paraf pada surat rekomendasi.
- Mengoreksi dan pemberian paraf pada surat rekomendasi.
- Menandatangani surat rekomendasi.
- Memberikan nomor surat balasan rekomendasi.
- Memberikan kepada Pemohon.
- Pengarsipan.
C. Waktu Layanan ( Penyelesaian )
- Senen - Kamis 08.00 - 16.00
- Jumat. 08.00 - 16.30
- Hari Kerja
D. Standard Layanan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 96 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
E. Tarif ( Biaya )
- Gratis
F. Produk Layanan
- Pemberian Rekomendasi bagi Atlet Berprestasi