Pemberian Rekomendasi Penyelengaraan Event
A. Syarat Layanan
- Permohonan dari Panitia Penyelenggara
- Rekomendasi dari Wali Nagari dan Camat Setempat.
B. Alur Layanan
- Mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tentang penyelenggaraan event.
- Menerima surat permohonan rekomendasi dari pemohon.
- Mendisposisikan kepada kepala Bidang untuk menindaklanjuti surat permohonan tersebut.
- Menugaskan kepala seksi untuk mengkaji event olahraga tersebut
- Memeriksa dan mengkaji event olahraga tersebut
- Menugaskan staf untuk membuat surat balasan surat rekomendasi.
- Mengkoreksi dan pemberian paraf pada surat balasan rekomendasi
- Mengkoreksi dan pemberian paraf pada surat balasan rekomendasi.
- Mengkoreksi dan pemberian paraf pada surat balasan rekomendasi
- Menandatangani surat balasan rekomendasi
- Memberikan nomor surat balasan rekomendasi
- Membewrikan kepada Pemohon.
- Pengarsipan.
C. Waktu Layanan ( Penyelesaian )
- Senen - Kamis 08.00 - 16.00
- Jumat. 08.00 - 16.30
- Hari Kerja
D. Tarif ( Biaya )
- Gratis
E. Standard Pelayanan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- PP 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 96 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
F. Produk Layanan
- Pemberian Rekomendasi Penyelenggaraan Event