Kamis, 21 Nopember 2024

Layanan

Pemberian Rekomendasi Penyelengaraan Event

A. Syarat Layanan

  1. Permohonan dari Panitia Penyelenggara
  2. Rekomendasi dari Wali Nagari dan Camat Setempat.

B. Alur Layanan

  1. Mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tentang penyelenggaraan event.
  2. Menerima surat permohonan rekomendasi dari pemohon.
  3. Mendisposisikan kepada kepala Bidang untuk menindaklanjuti surat permohonan tersebut.
  4. Menugaskan kepala seksi untuk mengkaji event olahraga tersebut
  5. Memeriksa dan mengkaji event olahraga tersebut
  6. Menugaskan staf untuk membuat surat balasan surat rekomendasi.
  7. Mengkoreksi dan pemberian paraf pada surat balasan rekomendasi
  8. Mengkoreksi dan pemberian paraf pada surat balasan rekomendasi.
  9. Mengkoreksi dan pemberian paraf pada surat balasan rekomendasi
  10. Menandatangani surat balasan rekomendasi
  11. Memberikan nomor surat balasan rekomendasi
  12. Membewrikan kepada Pemohon.
  13. Pengarsipan.

C. Waktu Layanan ( Penyelesaian )

  • Senen - Kamis 08.00 - 16.00
  • Jumat. 08.00 - 16.30
  • Hari Kerja

D. Tarif ( Biaya )

  • Gratis

E. Standard Pelayanan

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  2. PP 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 96 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

F. Produk Layanan

  • Pemberian Rekomendasi Penyelenggaraan Event

Information

Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya sebagai salah satu dinas daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, merupakan implementasi dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut maka Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya membidangi 3 (tiga) urusan wajib, yakni urusan Kebudayaan, urusan Pariwisata serta urusan Pemuda dan Olahraga. Ketiga urusan ini sangat terkait dan saling menunjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Dharmasraya.

Get In Touch

Jalan Lintas Sumatera Km.4 Sungai Kambut, Jorong Sungai Nili, Kecamatan Pulau Punjung.
Dharmasraya.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. +627542460193