Kamis, 21 Nopember 2024

Layanan

Pemakaian Sarana Prasarana Olahraga GOR Dharmasraya

A. Syarat Layanan

  • Surat Permohonan dari Pemohon

B. Alur Layanan

  1. Mengajukan surat permohonan Kepada Bupati Dharmasraya Cq. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tentang peminjaman Sarana Prasarana GOR Dharmasraya.
  2. Menerima surat permohonan Peminjaman dari pemohon.
  3. Mendisposisikan kepada kepala Bidang untuk menindaklanjuti surat permohonan peminjaman tersebut.
  4. Menugaskan kepala seksi untuk mengkaji tentang peminjaman tersebut
  5. Memeriksa dan mengkaji permohonan peminjaman tersebut
  6. Menugaskan staf untuk membuat surat Izin pemakain Sarana Prasarana GOR Dharmasraya tsb.
  7. Mengkoreksi dan pemberian paraf pada surat Izin/ rekomendasi.
  8. Mengkoreksi dan pemberian paraf pada surat balasan Izin/rekomendasi.
  9. Menandatangani surat Izin/ rekomendasi
  10. Memberikan nomor surat Izin/rekomendasi
  11. Memberikan kepada Pemohon.
  12. Pengarsipan.

C. Waktu Pelayanan ( Penyelesaian )

  • Senen - Kamis 08.00 - 16.00
  • Jumat. 08.00 - 16.30
  • Hari Kerja

D. Tarif ( Biaya )

  • Gratis

E. Standard Pelayanan

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  2. PP 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 96 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

F. Produk Layanan

  • Pemakaian Sarana dan Prasarana GOR Dharmasraya

Information

Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya sebagai salah satu dinas daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, merupakan implementasi dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut maka Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dharmasraya membidangi 3 (tiga) urusan wajib, yakni urusan Kebudayaan, urusan Pariwisata serta urusan Pemuda dan Olahraga. Ketiga urusan ini sangat terkait dan saling menunjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Dharmasraya.

Get In Touch

Jalan Lintas Sumatera Km.4 Sungai Kambut, Jorong Sungai Nili, Kecamatan Pulau Punjung.
Dharmasraya.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. +627542460193